BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN di Indonesia akan dimulai para tanggal 1
Januari 2014 nanti. Kita ketahui bersama bahwasannya kesehatan adalah hak dasar
setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal
itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28H. Untuk itulah Pemerintah
Indonesia akan meluncurkan program BPJS
Kesehatan tahun 2014 nantinya.
Prinsip dasar program jaminan kesehatan sesuai adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan oleh UU SJSN pasal 19 ayat 1 adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Jaminan
Kesehatan Masyarakat
Jaminan Kesehatan adalah merupakan jaminan yang berupa
perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaa
kesehatan dan juga perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau pun iurannya
dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini. Inilah yang dimaksud dengan pengertian
definisi jaminan kesehatan.
Maksud pengertian prinsip asuransi sosial adalah :
· Kegotongroyongan antara si kaya dan miskin,
yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
·
Kepersertaan yang bersifat wajib dan tidak
selektif.
·
Iuran berdasarkan persentase upah /
penghasilan.
·
Bersifat nirlaba.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah
kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat
dengan besaran iuran yang dibayarkan. Kesamaan memperoleh pelayanan adalah
kesamaan jangkauan finansial ke pelayanan kesehatan. Dan ini adala bagian dari Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang
masuk dalam program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 nanti.
Pembangunan kesehatan pada saat masa sekarang
ini masih dihadapkan pada permasalahan belum optimalnya akses, keterjangkauan
dan mutu pelayanan kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit, puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat,
terutama bagi penduduk miskin terkait dengan adanya permasalah dalam hal biaya
dan juga jarak pelayanan kesehatan yang bisa dijangkau.
Pembiayaan kesehatan cenderung meningkat tetapi di sisi lain belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu telah mampu meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun hal ini belum sepenuhnya bisa untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat miskin akibat fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang masih belum memadai terutama untuk masyarakat daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan juga kepulauan.
Jumlah Rumah Sakit yang telah terlibat langsung
dalam pelayanan Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin (Jaskesmas) terus meningkat. Pada tahun 2011 telah mencapai angka 80% dari jumlah
rumah sakit, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Program jaminan sosial adalah bersifat wajib dan
juga diarahkan untuk mencakup seluruh rakyat yang akan dicapai secara bertahap
agar hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dapat terwujud. Hal ini juga berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-Undang tersebut juga berisikan dan
bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin serta orang tidak
mampu yang pembiayaan kesehatannya nantinya akan bisa dijamin oleh Pemerintah
kita.
SJSN ini juga merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Undang-undang SJSN menggantikan program jaminan sosial dan Jaminan Asuransi Kesehatan yang ada sebelumya.
Seperti halnya ASKES (Asuransi Kesehatan), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan juga Asuransi Kesehatan ABRI (ASABRI) yang dinilai kurang berhasil dalam memberikan manfaat yang berarti kepada para penggunanya.
BPJS Kesehatan adalah merupakan transformasi PT Askes, Jamsostek, Jamkesmas serta layanan jaminan kesehatan Kemenhan TNI POLRI yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan jamsostek adalah merupakan transformasi PT Jamsostek yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya sudah beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan untuk pengalihan PT ASABRI dan PT TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek paling lambat tahun 2029.
Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan
.
Tujuan serta juga manfaat daripada jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
Tujuan serta juga manfaat daripada jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kemudahan dan juga akses pelayanan
kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas Jamkesmas.
2. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan
yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan sehingga nantinya akan juga
terkendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan tersebut.
3.
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang
transparan dan akuntabel.