Rabu, 22 Januari 2014

BPJS KESEHATAN .... ????

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN di Indonesia akan dimulai para tanggal 1 Januari 2014 nanti. Kita ketahui bersama bahwasannya kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28H. Untuk itulah Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program BPJS Kesehatan tahun 2014 nantinya.

Prinsip dasar program jaminan kesehatan sesuai adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan oleh UU SJSN pasal 19 ayat 1 adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jaminan Kesehatan adalah merupakan jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaa kesehatan dan juga perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau pun iurannya dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini. Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi jaminan kesehatan.

Maksud pengertian prinsip asuransi sosial adalah :

·       Kegotongroyongan antara si kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
·         Kepersertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif.
·         Iuran berdasarkan persentase upah / penghasilan.
·         Bersifat nirlaba.

Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Kesamaan memperoleh pelayanan adalah kesamaan jangkauan finansial ke pelayanan kesehatan. Dan ini adala bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 nanti.

Pembangunan kesehatan pada saat masa sekarang ini masih dihadapkan pada permasalahan belum optimalnya akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit, puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi penduduk miskin terkait dengan adanya permasalah dalam hal biaya dan juga jarak pelayanan kesehatan yang bisa dijangkau.

Pembiayaan kesehatan cenderung meningkat tetapi di sisi lain belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu telah mampu meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun hal ini belum sepenuhnya bisa untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat miskin akibat fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang masih belum memadai terutama untuk masyarakat daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan juga kepulauan.

Jumlah Rumah Sakit yang telah terlibat langsung dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jaskesmas) terus meningkat. Pada tahun 2011 telah mencapai angka 80% dari jumlah rumah sakit, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Program jaminan sosial adalah bersifat wajib dan juga diarahkan untuk mencakup seluruh rakyat yang akan dicapai secara bertahap agar hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dapat terwujud. Hal ini juga berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem 

Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 
Undang-Undang tersebut juga berisikan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya nantinya akan bisa dijamin oleh Pemerintah kita.

SJSN ini juga merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Undang-undang SJSN menggantikan program jaminan sosial dan Jaminan Asuransi Kesehatan yang ada sebelumya.

Seperti halnya ASKES (Asuransi Kesehatan), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan juga Asuransi Kesehatan ABRI (ASABRI) yang dinilai kurang berhasil dalam memberikan manfaat yang berarti kepada para penggunanya.

BPJS Kesehatan adalah merupakan transformasi PT Askes, Jamsostek, Jamkesmas serta layanan jaminan kesehatan Kemenhan TNI POLRI yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan jamsostek adalah merupakan transformasi PT Jamsostek yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya sudah beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan untuk pengalihan PT ASABRI dan PT TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek paling lambat tahun 2029.

Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan
.
Tujuan serta juga manfaat daripada jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan kemudahan dan juga akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas     Jamkesmas.
2.   Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan sehingga   nantinya akan juga terkendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan tersebut.

3.       Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar